Materi ini diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Secara luas korupsi di artikan sebagai kebobrokan dan kebusukan.
korupsi berdampak besar terhadap pribadi, keluarga, lingkungan dan negara.
Korupsi diatur dalam Undang-undang nomor 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
korupsi dapat dicegah jika kita menjalankan Prinsip Dasar Kehidupan, yaitu :
- etika
- kejujuran dan integritas
- bertanggungjawab
- hormat pada aturan dan hukum masyarakat
- hormat pada hak/kewajiban orang lain
- cinta terhadap pekerjaan
- mau bekerja keras
- disiplin